MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan sekolah melakukan pungutan atau sumbangan.
Hal itu berdasarkan surat Kemendikbud nomor: 82954/A-44/Hk/2017 tertanggal 22 Desember 2017 tentang Penjelasan mengenai Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB.
Dalam poin pertama disebutkan sesuai pasal 51 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 menyebutkan sumber pendanaan pada satuan pendidikan di pemerintah daerah berasal dari peserta didik atau orang tua.
Dalam pasal 1 angka 4 dan 5 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 disebutkan: pertama, pungutan merupakan penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu tertentu.
Kedua, sumbangan merupakan pemberian berupa uang, barang, jasa oleh peserta didik, orang tua/wali dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Berdasarkan hal itu, SMA/SMK/SLB boleh melakukan pungutan atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Komite sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Meski demikian dilaran melakukan pungutan komite sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar membenarkan aturan tersebut.
Menurut Sulpakar, tindakan pungutan biaya pendidikan bagi siswa diperbolehkan.
"Semua (pungutan) bisa PP 48, Permen 75 tahun surat edaran tahun 2017 semua bisa. Tergantung mekanismenya harus sesuai dengan peraturannya tadi," jelasnya, Kamis (6-2-2020).
Bahkan, Pemprov Lampung melalui Disdikbud telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda dalam FGD atau Forum diskusi, termasuk para akademisi.
"Kemarin sudah melakukan diskusi yang dihadiri Polda Lampung, Kejati, dan akademisi. Kita akan merancang peraturan yang menetapkan sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum