MOMENTUM, Jakarta--Badan
Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) menggelar Bimbingan
Teknik (Bimtek) bertajuk Hukum Perpajakan, Penyelesaian Aset Daerah dan Barang Milik
Negara.
Bimtek yang diikuti oleh perwakilan Advokat dari Badan
Pimpinan Wilayah (BPW) PAI yang sudah terbentuk di 22 Provinsi se-Indonesia tersebut
diadakan di Kantor BPP PAI, Jakarta Pusat, Sabtu (8-2-2020).
Ketua Umum BPP PAI Sultan Junaidi mengatakan, kegiatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para advokat dalam menangani
kasus hukum. “Khususnya perpajakan, aset daerah dan barang milik negara,” ujar
Sultan Junaidi, didampingi Sekretaris Jenderal KRT Oking Ganda Miharja.
Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan BPP PAI Basis Efendi Dahlan menambahkan, selain meningkatkan kompetensi para advokat yang tergabung dalam PAI, Bimtek juga bertujuan membantu seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam hal pemahaman hukum.
"Kedepan BPP PAI akan terus menyelenggarakan bimtek, seminar,
Forum Group Discussion (FGD) dan lain-lain yang tidak hanya bisa diikuti oleh
Advokat PAI. Tapi juga dari kalangan umum seperti pelajar, mahasiswa, kepala
sekolah, kepala desa, LSM, jurnalis bahkan pengusaha,” kata Basis Efendi Dahlan.
Diketahui, ada dua narasumber eksternal yang hadir dalam
kegiatan: dari Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Alex Kurniawan dan dari
Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Ahmad Edwin.
Sedangkan dari internal, ada beberapa narasumber yang turut
memaparkan materi penutup sekaligus kesimpulan: Ketua Umum PAI Sultan Junaedi,
Ketua Harian Ryan Sazily Livera dan Sekjen KRT Oking Ganda Miharja serta Bendahara
Umum Mariah Yazid.(ril/acw)
Editor: Harian Momentum