DPRD Tubaba akan Panggil Pengelola SPBU Kalimiring

img
Tim lintas komisi DPRD Tubaba meninjau lokasi SPBU Kalimiring.

Harianmomentum--DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam waktu dekat akan memanggil pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU) 24.346.109.

 

Pemanggilan tersebut terkait kasus pengecoran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal oleh oknum karyawan SPBU yang berlokasi di daerah Kalimiring, Kecamatan Tumijajar itu.

 

“Kita sudah jadwalkan pemanggilan  untuk pengelola SPBU itu. Pekan depan kita panggil. Soal sanksi  kita lihat dulu permasalahanya. Kalau memang menyalahi perizinan, bisa saja izinnya dicabut,” kata  Ketua Komisi B DPRD Tubaba Edison, Selasa (25/7).

 

Menurut Edison, selain pengelola SPBU tersebut, komisi B juga akan memanggil Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindang) setempat. “Diskoperindag akan kita panggil agar bisa menjelaskan terkait aturan   perizinan dan pengecoran BBM di SPBU,” terangnya.

 

Sebelumnya, tim lintas komisi DPRD Tubaba sudah meninjau lokasi SPBU Kalimiring dan memberikan peringatan pada pengelolanya.

   

“Ya, kita sudah berikan peringatan pengelola SPBU itu agar tidak lagi mengulangi praktik pengecoran bahan bakar secar illegal. Kalua soal sanksi itu bukan wewenang DPRD, tapi ranahnya kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Tubaba Pasiol, usai meninjau SPBU tersebut, Selasa (18/7).

 

Menurut Paisol, pihaknya telah membuktikan sendiri kecurangan yang selama dilakukan oleh pengelola atau pegawai SPBU tersebut. 

 

Dalam peninjauan itu, tim lintas komisi DPRD Tubaba menemukan dua unit mobil operasional perusahaan bernomor polisi Wilayah Bandarlampung terparkir di belakang SPBU. Mobil tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut bahan bakan yang akan dijual kepad para pengecer.


Terpisah, Golis  pengawas SPBU tersebut berjanji tidak akan mengulangi praktik  pengecoran bahan bakar secara  illegal itu."Kami akan berbenah pak, akan kami evaluasi lagi. Intinya kami akan berbenah setelah ini," kata Golis.

Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas  kepada karyawan yang tertangkap tangan membawa 36 derigen berisikan kurang lebih 1.260 liter BBM jenis premium dan pertalaet untuk dijual ke pengecer.

 
Diberitakan sebelumnya, Sudirman oknum pegawai SPBU 24.346 109 Kalimiring tertangkap warga saat akan menjual  1.260 liter BBM kepada para pengecer.(frk)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos