MOMENTUM, Bandarlampung--PWI Pusat mengimbau seluruh pers untuk berhati-hati dalam menulis pemberitaan soal virus corona atau covid-19.
Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari menyebutkan pemberitaan tentang virus corona harus menciptakan menciptakan ketenangan dan mengedukasi masyarakat.
"Berita-berita soal virus corona harus yang menciptakan ketenangan. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan," kata Atal melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (3-3-2020).
Dia juga mengingatkan wartawan agar tidak menyebarluaskan identitas serta data pribadi pasien virus corona. Sebaliknya, harus melindungi data-data pasien.
“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona ini. Secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” terangnya.
Bahkan, masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien, juga harus melindungi data-data pribadinya dan tidak ikut menyebarluaskan.
Dia menegaskan, wartawan sebagai pejaga gerbang berita tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus virus corona.
Selain itu, Pasal 17 huruf h UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan. Pasal 17 huruf h berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang"
PWI juga mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.
Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien atau keluarganya. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” terangnya. (red)
Editor: Harian Momentum