Soal Masker, KPPU Belum Temukan Pelanggaran

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran. 

Anggota KPPU RI Guntur S Saragih mengatakan kenaikan harga masker dipicu karena penyebaran virus corona atau covid-19 yang berasal dari China.

"Sejak awal Februari hingga Maret 2020, harga masker memang naik secara signifikan. Namun saat ini,  kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Coronavirus di seluruh dunia," kata Guntur melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (4-3).

Karena itu, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. 

"Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker," terangnya.

Selain itu, dia memastikan belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

Dia mengimbau untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19.

"Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan kebutuhan secara mendadak. Sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi," sebutnya.

KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos