Lampung akan Jadi Provinsi Kedua yang Punya Perda RZWP3K

img
Penandatanganan hasil rapat koordinasi percepatan penyelesaian penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung di Swiss-belhotel, Bandarlampung, Kamis (27/7). Foto: Ira

Harianmomentum--Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan terbentuknya Perda ini, Provinsi Lampung akan menjadi Provinsi ke-2 di Indonesia yang membentuk Perda tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung di Swiss-belhotel, Kamis (27/7).

Kementerian koordinator Maritim yang diwakili Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Sahat Pangardian menjelaskan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta daerah militer harus segera dibuat peraturan daerah dalam mengatur suatu batasan. Untuk itu, kehadiran Perda ini akan mengatur dengan jelas sistem dan peraturannya.
 
“Semoga Lampung dapat segera membentuk perda terkait RZWP3K. Lampung akan menjadi Provinsi ke-2 di-Indonesia yang membentuk Perda ini, sebelumnya Provinsi Sulawesi Utara sudah mengesahkan Perda ini," ujar Sahat.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Thalib Husin menjelaskan, terkait Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Provinsi Lampung tinggal menunggu rapat paripurna. Menurut dia, untuk Lampung tidak ada masalah apapun, baik terkait anggaran ataupun yang lainnya.

Thalib menjelaskan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rawan. Terdapat kurang lebih 132 pulau kecil dengan sebagian besar dimiliki secara perorangan sedangkan sisanya inventarisasinya belum jelas.

Sementara Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Krisna Samudra menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyelesaikan syarat-syarat dalam membentuk Perda terkait zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Saat ini Provinsi Lampung telah dalam proses menyelesaikan Permen-KP 23 tahun 2016 dari pasal 32 menuju pasal 33.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan RZWP3K akan menjadi portal dalam pengembangan Provinsi Lampung kedepan.

“Gubernur Lampung ingin mendorong tidak ada lagi disparitas diseluruh wilayah Lampung, baik daratan maupun pesisir. Oleh karena itu, perlunya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos