MOMENTUM, Bandarlampung--PWI Provinsi Lampung memutuskan untuk menunda pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) XXII yang dijadwalkankan berlangsung pada 27 hingga 28 Maret 2020.
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian menegaskan penundaan itu merupakan tindak lanjut surat dari PWI Pusat Nomor 820/PWI-P/LXIV/2020 tertanggal 16 Maret yang ditandatangani Direktur Uji Kompetensi PWI Pusat Prof Rajab Ritonga.
Dalam surat itu dijelaskan, seluruh pelaksanaan UKW ditunda sampai ada pemberitahuan lanjutan dari Dewan Pers. Keputusan itu juga berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor 90/Set-DP-31/KP.01.11/03/2020.
"UKW XXII yang rencananya bulan ini dilaksanakan kita tunda, sampai situasi terkait virus corona atau covid-19 mereda," kata Bang Yadi -sapaan Supriyadi Alfian, Senin (16-3).
Selain itu, PWI Pusat juga mengeluarkan surat nomor: 821/PWI-P/LXXIV/2020 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi.
Dalam surat itu diinstruksikan kepada PWI se-Indonesia untuk menunda seluruh kegiatan selama dua pekan ke depan.
"Bagi wartawan yang sedang menjalan tugas harus melindungi diri dengan alat kesehatan. Terlebih saat meliput terkait Covid-19," imbaunya.
Sementara, Wakil Ketua Pendidikan PWI Lampung Wirahadikusumah menjelaskan panitia UKW akan terus berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami berharap peserta ujian bersabar, kapan waktu UKW PWI ke XXII bisa digelar segera dinformasikan," katanya.
Dia menjelaskan pelaksanaan UKW yang ditunda bukan hanya di Lampung. Beberapa daerah juga sama. Seperti di Bengkulu, Gorontalo, Mamuju, Tarakan, Ternate, Jawa Tengah, dan Papua.
"Jadi bukan Lampung saja, daerah-daerah itu juga ditunda pelaksanaan UKW-nya oleh PWI Pusat," ucapnya. (rls)
Editor: Nurjanah
Editor: Harian Momentum