MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) nengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatisipasi penularan virus corona.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 360/072/31-SK/lll/2020 itu, antara lain berisi: meliburkan sekolah selama dua pekan, penutupan tempat wisat, penghentian sementara usaha pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan UMKM. Menghentikan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak
Selain itu juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menginstuksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerja masing-masing untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Instruksis ASN berkerja di rumah itu dengan ketentuan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.Ketentuan itu, bertujuan agara pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Pantuan Harianmomentum.com, Selasa (17-3-2020) di sejumlah kantor OPD, para ASN masih tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa. Begitu juga dengan para tenaga honorer.
Dalam surat edaran itu juga, rumah sakit umum daerah diminta menyiapakan ruang khusus untuk pasien dalam pengawasan.
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Pencegahan bisa kita lakukan mulai dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jika mengetahui ada warga yang mengalami gejala penyakit dengan ciri-ciri menyerupai gejala virus Corona (Covid-19) dapat menghubungi call center dengan nomor 0853 6994 6789," kata Zaiful. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum