MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk sementara dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Larangan itu mulai pasca adanya peningkatan kasus infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diumumkan Menteri Kesehatan RI melalui surat keputusan nomor: HK.01.07/MENKES/104/2020.
Surat itu tentang penetapan infeksi Cocid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Sehingga, Pemprov Lampung Surat Edaran nomor:045.2/1074/07/2020 yang ditandatangani Sekprov Fahrizal Darminto tertanggal 18 Maret 2020.
Dalam surat itu, seluruh ASN di Pemprov diminta menerapkan berbagai tindakan pencegahan penuluaran Covid-19 dan mematuhi protokol kewaspadaan terhadap virus tersebut.
Kemudian, ASN juga diminta agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, selama masa darurat wabah covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan langkah upaya untuk menghemat anggaran perjalanan dinas pada instansi masing-masing.
Selanjutnya, dalam hal mengatasi permasalahan yang darurat dan mendesak atas permintaan, lembaga/kementerian/instansi pemerinta pusat, maka perjalanan dinas dapat dilakuakan dengan mangjukan izin langsung kepada Gubernur Lampung.
Terakhir, Pemprov juga mengingatkan apabila diperlukan adanya pertemuan dan pembahasan antar instansi, hendaknya dilakukan metode jarak jauh menggunakan teknologi komunikasi. Seperti, telephone, email, whatsapp, teleconference dan lainnya. Sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum