MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan mengamankan 23 tersangka, dari hasil pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2020.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamtim AKBP.Wawan Setiawan kepada wartawan di Graha Pena markas polres setempat, Senin (223-3-2020).
"Operasi Antik Krakatau 2020 dengan sasaran penyalahgunaan narkotika. Selama pelaksaan operasi kita berhasil mengungkap 19 kasus dengan tersangka 19 orang: sembilan tersangka pengedar dan 10 tersangka kepemilikan," kata kapolres.
Selain itu, polres juga menyita sejumlah barang bukti: 9,89 gram narkotika jenis sabu-sabu, 7,10 gram ganja dan satu unit timbangan elektrik.
"Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Jabung, Melinting, Sekampungudik, Pekalongan, Batanghari, Margasekampung dan Kecamatan Matarambaru," terangnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum