MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) PPPK bakal dibagikan sebelum bulan Oktober 2025.
Begitu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Rabu (2-7-2025).
Menurut Marindo, untuk seleksi Calon PPPK gelombang pertama sudah diumumkan. Sedangkan yang gelombang kedua sedang diproses.
"Dalam surat edaran dari BKN bahwa paling lambat itu di Oktober," kata Marindo.
Dia menjelaskan, proses pengangkatan dan penyerahan SK sedang dalam tahap verifikasi administrasi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung masih berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh berkas lengkap.
"Saat ini kita sedang memastikan rangkaian prosesnya dan verifikasi datanya. BKD juga koordinasi dengan BKN," jelasnya.
Dia memastikan, jika seluruh administrasi sudah lengkap akan langsung disampaikan.
"Kami mohon kesabaran dari semua pihak. SK akan dibagikan sebelum Oktober. Batas waktunya jelas, yakni 30 Oktober 2025. Kami akan realisasikan sebelum itu," sebutnya.
Dia menyebutkan, jumlah PPPK yang diangkat mencapai 6 ribu orang.
Sehingga, dibutuhkan waktu dalam proses verifikasi agar sesuai dengan aturan.
"Berbeda dengan kabupaten yang jumlahnya hanya ratusan atau puluhan, proses administrasi di tingkat provinsi jauh lebih kompleks," tutupnya.
Editor: Agung Darma Wijaya