MOMENTUM, Bandarlampung--Pernyataan Walikota Bandarlampung Herman HN tentang kepemilikan tower crane yang kini terpasang di dua lokasi proyek tidak didukung bukti konkrit.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol mengaku justru tidak mengetahui soal tower crane yang disebutkan Herman.
“Saya tidak tau kalau masalah itu (tower crane, red). Saya kan masih baru. Coba tanyakan ke PU,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin malam (23-3-2020).
Baca juga: Bela Kontraktor, Herman Sebut Tower Crane Milik Pemkot
Apakah dua tower crane itu tercatat dalam daftar aset pemkot? Lagi- lagi Wilson tidak bisa menjawab. “Saya nggak pernah tau. Tapi kalau mau detailnya nanti dicek di bagian aset,” kata Wilson.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU Supardi tidak merespon saat dikonfirmasi. Berulang kali ditelpon tidak menjawab. Pun begitu saat dikirim pesan melalui aplikasi whattsapp (WA).
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengklaim jika dua tower crane itu milik pemkot dan disewakan kepada pengusaha.
"Itu punya Pemda (pemerintah daerah), disewa oleh pengusaha. Beritahu, jangan asal berita-berita dong. Kita ini kan masih rakyat Indonesia juga. Manusia," kata Herman saat dikonfirmasi harianmomentum.com di ruang rapatnya, Senin (23-3-2020).
Namun, saat ditanya sejak kapan pemkot membeli tower crane dan berapa anggarannya, Herman HN enggan memberi jawaban pasti. "Mau lama atau tidak itu urusan saya," pungkas Herman sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Diketahui, ada dua tower crane yang terpasang di lokasi proyek yang dinaungi Dinas PU Bandarlampung saat ini.
Pertama di Pasar Smep. Tower crane itu sudah terpasang sejak tahun 2019. Saat itu dipakai PT Asmi Hidayat selaku pemenang tender proyek pembangunan Pasar Smep tahap I senilai Rp25 miliar.
Namun, setelah kontrak pekerjaan itu selesai, hingga paket proyek pembangunan tahap II sudah masuk tahap tender, tower crane itu belum juga dibongkar.
Kedua; di lokasi proyek pembangunan gedung parkir walikota yang dikerjakan PT Asmi Hidayat di tahun 2019. Tower crane disana terpasang sejak Februari 2020, pindahan dari lokasi proyek pembangunan menara masjid Al furqon.
Lucunya, kedua paket proyek lanjutan (tahap II) tersebut baru ditender pada 19 Maret 2020 di situs LPSE Bandarlampung. Hingga kini prosesnya masih pengumuman pascakualifikasi.
Berdasarkan jadwal yang tertera, pemenang tender proyek lanjutan (tahap II) gedung parkir senilai Rp30 miliar itu baru akan diketahui pada pertengahan April 2020.
Begitu juga dengan proyek pembangunan tahap II Pasar Smep senilai Rp20 miliar. Jadwalnya sama dengan proyek gedung parkir.
Kuat dugaan, tower crane akan digunakan kembali oleh kontraktor yang sama dalam dua proyek lanjutan tahun ini. (**)
Laporan: Agung DW
Editor: Andi S Panjaitan
Editor: Harian Momentum