MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat penegak hukum di Lampung didesak untuk membongkar tower crane di dua lokasi proyek di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.
Selain mengancam keselamatan warga, keberadaan dua tower crane juga diduga telah menodai nawacita pemerintah dalam mewujudkan zona integritas bebas dari korupsi.
Hal itu ditegaskan Fariza Novita Icha, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) kepada www.harianmomentum.com, Selasa (24-3-2020).
Baca juga: Bela Kontraktor, Walikota Sebut Tower Crane Milik Pemkot
Sebab, keberadaan tower crane sangat kuat hubungannya dengan pengondisian tender proyek di lingkungan pemkot setempat.
“Jika dalam waktu seminggu tower crane belum juga dibongkar, maka jangan salahkan kami yang akan membongkar paksa,” ancam Fariza.
Fariza juga mengancam akan membawa seratusan peserta aksi untuk mengawal pembongkaran tersebut.
Baca juga: Soal Tower Crane, BPKAD Mentahkan Penyataan Walikota
Selain itu, polisi dan kejaksaan juga diminta mengusut tuntas pernyataan walikota Bandarlampung Herman HN yang menyebut jika tower crane itu milik pemerintah setempat.
“Walikota sebagai orang nomor satu di Bandarlampung tidak boleh sembarang berucap ke publik. Terlebih, jika pernyataan itu bohong. Maka aparat harus mengusutnya,” kata dia.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Walikota Herman HN yang diduga tanpa dasar kuat. “Jika memang itu punya pemkot, buktikan. Kapan pembeliannya? Berapa anggarannya? Kalau hibah dari pihak ketiga. Mana berita acara serah terima barangnya? Kapan pelaksanaannya?” jelasnya.
Dia justru mempertanyakan, kenapa walikota terlibat aktif dalam melindungi kontraktor bermasalah. “Jangan- jangan ada apa- apanya nih,” ujarnya.
Jika aspirasinya tidak didengar, LSM GPL juga mengancam akan melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung.
Baca juga: DPRD Tantang Walikota Buktikan Kepemilikan Tower Crane
LSM GPL juga menedesak DPRD Kota Bandarlampung bersikap tegas dalam mengawal pembangunan di kota setempat, sesuai dengan tupoksinya; legislasi, penganggaran dan pengawasan.
GPL juga meminta DPRD Bandarlampung, khususnya Komisi III untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini.
“Sehingga dugaan persekongkolan kontraktor dengan panitia lelang dan Dinas PU dapat terungkap dengan jelas,” pungkasnya (**)
Laporan: Agung DW
Editor: Andi S Panjaitan
Editor: Harian Momentum