Satlantas Lamtim Batasi Layanan Permohonan SIM

img
AKP Rafli Yusuf Nugraha. Foto. Arif.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Timur (Lamtim) melakukan pembatasan waktu bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan.

Menurut Kepala Satlantas Polres Lamtim AKP Rafli Yusuf Nugraha, kebijakan itu menindaklanjuti Telegam Kapolri dan imbauan Ditlantas Polda Lampung tentang Pemutusan Rantai Penularan Virus Corona (covid-19).

Dia mengatakan pelayanan SIM tidak sepenuhnya ditutup namun hanya memberlakukan pembatasan atau pengurangan jam pelayanan.

"Karena Lampung Timur bukan zona merah virus Corona, maka kami tetap melakukan pelayanan hanya saja di batasi jamnya dan itupun masyarakat harus melakukan social distancing," tambahnya, Sabtu 28 Maret 2020.

Rafli mengingatkan, masyarakat yang masa berlakunya SIM sudah habis dan yang bersangkutan masih dalam ODP atau PDP atau sedang dalam karantina, dipersilakan memperpanjang ketika sudah melewati fase tersebut.

Namun masyarakat yang tidak berstatus ODP atau PDP dan ingin melakukan permohonan SIM atau perpanjangan, dipersilakan datang ke gedung Satpas Satlantas Polres Lamtim, kata Rafli. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos