MOMENTUM, Bandarlampung-- Aroma dugaan pengondisian lelang proyek di lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, kian nyata.
Belum tuntas polemik kepemilikan tower crane di dua lokasi proyek milik pemerintah kota Bandarlampung. Kini proses lelang juga diduga bermsalah karena sudah dikondisikan.
Hal itu dapat dipantau dari proses lelang di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bandarlampung.
Baca juga: Soal Tower Crane, Kadis PU Takut Kontraktor?
Saat ini, puluhan paket proyek tahun anggaran 2020 sudah mulai ditenderkan. Sebagian masih proses tahapan, tapi ada juga yang sudah selesai.
Dari sejumlah paket lelang tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) menyoroti dua paket proyek bernilai puluhan miliar yang tahapannya sudah masuk ke pembukaan dokumen penawaran.
Baca juga: Polisi Didesak Bongkar Tower Crane di Lokasi Proyek Pemkot
Proyek yang dimaksud; Pembangunan Gedung Parkir (Lanjutan) pemkot senilai Rp30 miliar dan proyek Pembangunan Pasar Smep (Lanjutan) TA 2020 senilai Rp20 miliar.
“Dalam dua paket lelang ini, lagi- lagi PT Asmi Hidayat (AH) diprediksi akan memenangkan tender,” ujar Fariza Novita Icha, Ketua LSM GPL kepada www.harianmomentum.com, Sabtu (28-3-2020).
Dalam paket Pembangunan Gedung Parkir pemkot (Lanjutan) ada 17 peserta lelang. Mirisnya hanya satu yang memasukkan penawaran. Yakni PT Asmi Hidayat senilai Rp 29.936.368.020.
Begitupun dengan paket proyek Pembangunan Pasar Smep (Lanjutan). Dari 16 peserta lelang, hanya PT Asmi Hidayat yang memasukkan dokumen penawaran senilai Rp19.963.948.429.
“Selisih pagu anggaran dengan penawaran sangat tipis, tidak sampai satu persen. Anehnya lagi, hanya PT Asmi Hidayat penawar tunggal,” tegas Icha--sapaan akrab Fariza Novita Icha.
Atas dasar itu, dia meminta seluruh aparat penegak hukum di Lampung untuk segera menelusuri dugaan pengondisian paket proyek terhadap PT AH.
“Terlebih, keberadaan tower crane di lokasi proyek Pasar Smep adalah milik PT AH tahun 2019. Begitupun tower crane yang berdiri di lokasi proyek gedung parkir pemkot juga diduga milik PT AH. Bukti yang mengarah kesana sudah ada. Hanya saja, berani tidak aparat penegak hukum di Lampung menyelidikinya?” ujar Icha.
Dikonfirmasi terkait dugaan itu, Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekretariat Pemkot Bandarlampung Soni Rahadiyan membantah.
Menurut dia, LPBJ Pemkot Bandarlampung tidak pernah membatasi perusahaan ikut lelang maupun yang ingin memasukkan penawaran.
“Semua rekanan dapat mengakses situs LPSE kami dari seluruh Indonesia, karena sudah terintegrasi dengan situs LKPP Pusat. Selagi dokumen dan persyaratan peserta lelang lengkap, akan kami loloskan,” ujar Soni melalui sambungan telepon.
Terkait tipisnya selisih nilai penawaran PT AH dengan pagu anggaran, Soni megaku tidak memiliki kewenangan mengatur nilai tersebut.
“Sah- sah saja, selagi nilai penawarannya di bawah HPS. Yang tidak boleh itu jika harga penawaran melebihi HPS,” pungkasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi S Panjaitan
Editor: Harian Momentum