Polemik Flyover, Begini Seruan Pemprov untuk Herman HN

img
Kepala Diskominfo Provinsi Lampung A. Chrisna Putra.

Harianmomentum-- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) memberikan tanggapannya terhadap aksi massa terkait pembangunan jalan layang (Flyover) Jalan ZA Pagar Alam, depan Mall Boemi Kedaton (MBK). 

"Hentikan provokasi, jernihlah melihat persoalan flyover dan mari taat azas dalam pelaksanaan pembangunan untuk kemajuan masyarakat," ujar Kepala Diskominfo Provinsi Lampung A. Chrisna Putra melalui press rilis, Senin (31/7). 

Chrisna mengatakan, lokasi pembangunan fly over yang berada di Jalan ZA Pagar Alam tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan serangkaian persyaratan pembangunan fly over dimaksud diwajibkan memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang jalan beserta peraturan pelaksanaannya. 

Menurut Chrisna, dengan status jalan lokasi flyover yang merupakan jalan nasional tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melayangkan surat secara resmi. 

Surat bernomor HK.02.05_Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menyampaikan dokumen Readiness Criteria (Studi kelayakan, Detail Engineering Design/DED), Amdal dan Andalalin untuk dikaji Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. 

"Terkecuali jika telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dimana salah satu point yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan Fly over MBK akan diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Bandarlampung," jelas Chrisna. 

Selanjutnya Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang juga melaksanakan fungsi pembinaan pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. 

Untuk itu Pemprov mengajak segenap pihak, khususnya Wali Kota Bandarlampung Herman HN untuk secara bijak mendudukkan persoalan ini dengan bersendikan ketaatan pada ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Pemprov tidak pernah menghalangi Pemkot Bandarlampung dalam pelaksanaan pembangunan beberapa flyover lain yang sudah terbangun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos