Curi Kucing Anggora, Tiga Warga Pringsewu Ditangkap Tekab 308

img
Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap tiga orang warga yang diduga mencuri kucing ras anggora warna putih milik Sahidin./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Kedapatan mencuri kucing jenis anggora, tiga oknum warga ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu.

Ketiganya yakni AIA (19) Kelurahan Pringsewu Selatan, AA (19) Pekon/Desa Patoman Kecamatan Pagelaran dan NP (20) warga Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu ditangkap pada Minggu (29-3-2020). 

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan ketiga pelaku dibekuk petugas atas laporan pemilik kucing yakni Sahidin (51) warga Pekon Fajaresuk Kecamatan Pringsewu. 

Korban melapor karena kucing ras anggora miliknya hilang dicuri pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 23:30 wib. Atas dasar laporan pengaduan tersebut maka petugas langsung melakukan upaya penyelidikan. 

”Sehari setelah mendapat laporan, anggota mendapat informasi jika salah satu terduga pelaku kedapatan menawarkan kucing hasil curian untuk dijual melalui sarana media sosial (medsos) facebook dengan harga 500 ribu,” terang Kasat Reskrim.

AKP Sahril Paiso menuturkan, setelah memastikan soal kucing yang akan dijual tersebut merupakan milik korban. Pihak kepolisian akhirnya menyamar sebagai calon pembeli.

Cara tersebut terbilang ampuh, terduga pelaku merasa tergiur dengan penawaran yang diajukan petugas. 

Bahkan setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery), sekitar pukul 13:00 wib. Saat pertemuan di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus dua pelaku dengan inisial AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang.

"Maka kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Polres Pringsewu," ungkapnya. 

Kemudian petugas melakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain (NP) yang ikut dalam pencurian, maka petugas menjemput pelaku NP dirumahnya sekira jam 15:00 Wib.

Dari pengakuan ketiga pelaku, saat melakukan pencurian AIA berperan sebagai eksekutor pengambil barang dengan cara masuk kedalam halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter kemudian mengambil kucing yang berada didalam kandangnya yang diletakan diteras halaman depan rumah korban. 

Sedang AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi diluar pagar, setelah kucing berhasil diambil lalu dibawa pulang kerumah AA. Keesokan harinya pelaku AA membuat akun media sosial Facebbok palsu dengan nama akun Fernando Devan dan kemudian memposting jual kucing seharga 500 ribu. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. "Saat ini dalam proses penyidikan pelaku, dan kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang AKP Sahril Paison.(lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos