MOMENTUM,Bandarlampung--Buyung Heriyanto (42) residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali dibekuk tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Senin (30-3-2020).
"Penangkapan residivis itu dilakukan petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya jalan H Agus Salim Kelurahan Kaliawi," ujar Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Zainul Fachry, Selasa (31-3).
AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan tersangka Buyung berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Zainul, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dia (Buyung) memang sudah TO (target operasi) kami. Saat kita gerebek kediamannya, tersangka ada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar Zainul.
Dia melanjutkan, kemudian anggotanya melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan lima paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok.
"Setelah kita temukan barang bukti narkobanya, tersangka berikut barang bukti sabu kita bawa ke Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum