Harianmomentum--Pemerintah
Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun
Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan kawasan sekitar Bandara
Radin Inten II.
Perda tersebut ditujukan guna meningkatkan pengawasan dan
pengendalian serta pengelolaan kawasan bandara menjadi Aero City (Pengembangan
Kota Bandara) yang mana seluruh aktifitas baik itu perkantoran, hotel, zona
industri dan perdagangan terangkum di dalam Bandara.
Penyusunan
Perda juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
553/2443/SJ dan Nomor 553/2444/SJ Tanggal 29 Mei 2017 yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung dan
Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Demikian
disampaikan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Adeham saat memimpin rapat
Pembahasan Pengawasan dan Pengendalian serta Pengelolaan Kawasan di Sekitar
Bandar Udara Radin Inten II Lampung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi
Lampung, Senin (31/7).
Adeham
mengatakan, penyusunan Perda akan melibatkan SKPD terkait yang dikoordinasikan
oleh Sekretaris Daerah. Untuk mekanisme kewenangan pengelolaan Bandara
akan dibentuk Tim Pengawasan, Pengendalian dan penertiban Kawasan disekitar
Bandar Udara.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menuturkan pihak
Pemprov dan Pemkab serta pihak Bandara, melakukan kesepakatan bersama dengan
tujuan untuk menjamin kelancaran aktifitas dan keselamatan penerbangan.
Qodratul
juga menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah menjadikan
kawasan Bandara Radin Inten II menjadi Aero City (Pengembangan Kota Bandara)
yang mana seluruh aktifitas baik itu perkantoran, hotel, zona industri dan
perdagangan terangkum didalam Bandara.
Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan mengenai
keselamatan penerbangan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kepada masyarakat sekitar Bandara. (ira/rls)
Editor: Harian Momentum