MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi menerapkan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan (JKK- JKm Kematian.
Program tersebut diperuntukan bagi para pegawai berstatus tenaga harian lepas (THLS) di lingkup pemkab setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Emanto mengatakan, program tersebut resmi berlaku sejak 28 April 2020.
"Ini bentuk komitmen Pemkah Lampung Selatan memberikan jaminan keamanan dari resiko kecelakaan kerja kepada para pegawai berstatus tenaga harian lepas," kata Nanang, usai serah terima nota kesepahaman kerjasama (MoU) program tersebut dengan PT Taspen Cabang Bandar Lampung.
Serah terima MoU tersebut berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Senin (4-5-2020).
Menurut Nanang, program tersebut bukan hanya diperuntukan bagi THLS, tapi juga untuk para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Karena itu, dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terutama instansi terkait, menyosialisasikan program tersebut kepada para pegawai non aparatur sipil negara (ASN).
“Program ini harus terus disosialisasikan karema dengan adanya JKK dan JKM dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN,” kata Nanang.
Kepala Kantor PT Taspen Cabang Bandarlampung Erdi Yanto mengatakan, telah membuat pamflet atau brosur yang berisikan pemberitahuan tentang program JKK dan JKm untuk seluruh pegawai non ASN di wilayah kerja Kabupaten Lamsel.
Serah terima MoU JKK dan JKm itu disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Thamrin dan beberapa pejabat pemkab setempat. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum