MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) pergi ke Kota Bandarlampung.
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan, telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat melakukan kajian terhadap SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1421/07/2020 tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandarlampung.
Menurut Zaiful, kajian tersebut dilakukan karena sebagian besar ASN Lamtim berdomisili di luar daerah, termasuk di Bandarlampung.
"Untuk para pejabat eselon II yang berdomisili di luar daerah, khususnya Bandarlampung sudah sejak beberapa hari lalu diinstruksikan agar berdomisili di wilayah Lamtim," kata Zaiful, Selasa (5-5-2020).
Selain mengantisipasi penyebaran covid-19, larangan ASN pergi ke Bandarlampung itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan dilakukanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Provinsi Lampung itu.
"Kalau untuk pejabat eselon III ke bawah, masih kita kaji. Apakah mereka tetap melaksanakan tugas dari rumah atau dicarikan solusi terbaik lainya," terangnya.
Selain itu, menindaklanjuti SE Gubernur Lampung itu, Pemkab Lamtim juga berencana melakukan rapid test terhadap ASN yang berdomisili di Bandarlampung. “Pelaksanaan rapid test masih dicarikan waktunya. Saya telah meminta Sekretaris tim gugus tugas percepatan covid-19 untuk membuat surat resmi kepada para kepala OPD terkait rencana rapid test ini,” terangnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum