Narkoba, Warga Jabung dan Bekasi Ditangkap di Lamtim

img
Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka pada Selasa (12-5-2020).

"Tersangka yang kami amankan dengan inisial S (49th) warga Jabung Lampung Timur dan IL (20th) warga kelurahan Cibarusah, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Dennis, Rabu (13-5-2020).

Dennis menambahkan saat penangkapan, petugas yang dipimpin Ipda M. Ridho melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti. Setelah diinterograsi, diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu bruto 0.97 gram, dua buah HP, satu buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah. Nopol B 4620 FRS, tambahnya.

Para tersangka dan barang bukti dibawa kepolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos