Tekab 308 Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Lamtim

img
Barang bukti penyalahgunaan narkoba yang berhasil disita Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai./ist

MOMENTUM, Labuhan Maringgai--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yayak Karyadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan penangkapan Topik dilakukan di Dusun Tegalasri Desa Labuhan Maringgai pada Sabtu 16 Mei 2020.

"Saat itu kami mendapatkan info bahwa ada warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Maringgai," kata Kapolsek, Minggu (17-5-2020).

Kemudian, anggota melakukan pengintaian dan setelah memeriksa salah satu rumah warga yang bernama Topik dan ternyata benar anggota mendapatkan seorang warga telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Kompol Yayak menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dan satu orang bernama NC warga Dusun Tegalasri Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisa (bong), satu buah pirex, satu buah korek api gas warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BE 8641 NT," kata yayak.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Sekarang masih kami lakukan pemeriksaan mendalami peristiwa dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku beserta saksi saksi lainnya," kata AKP Dennis.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos