MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman Hn persilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah, di masjid ataupun lapangan terbuka, Senin (18-5-2020).
Namun, Walikota Herman juga meminta agar pembacaan khotbah hanya berlangsung selama lima menit dan sesuai protokol kesehatan. "Kemudian, untuk doanya tiga menit selesai jangan lama-lama," pintanya.
Menurut dia, untuk pelaksanaan ibadah salat idul fitri tersebut harus tetap menjaga jarak serta menerapkan protokol kesehatan. "Tidak bisa sembarang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Khairudin Tahmid mengatakan, fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah bersifat anjuran serta tidak mengikat.
"Untuk wilayah zona merah. Dianjurkan lebih baik melaksanakan di rumah. Jika, walikota memberikan kelonggaran, tidak menjadi masalah. Karena fatwa MUI berdasarkan hukum agama, mencegah keburukan lebih diutamakan," kata Khairudin.
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid saat pandemi Covid-19, Khairudin menyebutkan agar tetap menerapkan protokol pencegahan penyakit tersebut.
"Untuk shaf agar diberi jarak. Kemudian jemaah diharuskan membawa sajadah masing-masing serta khutbah agar lebih dipersingkat," imbuhnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum