PGN dan Pertamina EP Jalin Kerja Sama

img
Penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan Pertamina EP

MOMENTUM, Bandarlampung-- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pertamina EP. Perjanjian itu terkait Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan–Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Perjanjian terebut ditandatangani Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf. Agenda tersebut disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono.

Direktur Komersial PGN Fariz Aziz mengatakan, perjanjian tersrbut juga bagian dari upaya menerapkan Perpres Nomor 40 tahun 2016, Permen ESDM Nomor  8 tahun 2020, dan Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020.

"Kerjasama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM 08/2020 dan Kepmen ESDM 89K/2020," kata Fariz melalui rilis pada Harianmomentum.com, Kamis (21-5-2020).

Dia melanjutkan, Menteri ESDM menerbitkan Permen 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Karena itu, kata Fariz, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG.

Dengan demikian PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.

Perjanjian tersebut berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU. 

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” terang Fariz.

Direktur Utama PGN Suko Hartono berharap, perjanjian tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah, untuk mendorong kemajuan industri dan berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menurut dia,  secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat  mendorong gas bumi menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk tahapan waktu, lanjut Suko, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dgn produsen. Pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee. (**)

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos