Polsek Buaybahuga Bekuk Pencuri Mesin Cuci Motor

img
Barang bukti hasil kejahatan pencurian mesin steam di wilayah hukum Polres Waykanan./ist

MOMENTUM, Buaybahuga--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Buaybahuga membekuk pelaku pencuri mesin cuci motor di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi kecamatan setempat, Waykana, Selasa (2-6-2020).

Ketiga tersangka dibekuk yakni MKN alias Irul (17) warga kampung setempat serta dua lainnya JU (21) dan PU (19) merupakan warga Desa Sukadadi Kecamatan Buaymadang Timur Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Kapolsek Buaybahuga Iptu Akmaludin mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan pada Kamis 16 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban Indra (28) Dusun Sukasari Kampung Sukabumi terjadi pencurian dengan pemberatan.

Modus pelaku yaitu mengambil satu unit mesin cuci motor (steam) merek Shark yang diletakan korban di depan rumah dengan ciri-ciri warna tangki hitam, mesin pompa merah, dan bagian piston tengah rusak satu.

Kronologis penangkapan pada Sabtu 30 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB anggota Polsek Buaybahuga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Petugas yang menerima informasi dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Buaybahuga Iptu Akmaludin melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial PU di Desa Sukadadi Kecamatan Buaymadang Timur Kabupaten Oku Timur berhasil mengamankannya berikut barang bukti mesin steam milik korban.

Berdasarkan pengakuan PU, saat melakukan pencurian tidak sendiri yakni bersama rekannya, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya MKN serta JU di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.

Ketiga pelaku berikut barang bukti satu unit mesin merek Shark warna hitam dan satu unit mesin merek Yamakoyo warna merah berikut selang dan dudukannya dibawa ke Mapolsek Buaybahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti, ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Iptu Akmaludin.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos