MOMENTUM, Bandarlampung--Bus antr kota antar provinsi (AKAP) kembali diizinkan beropersi di Terminal Tipe A Rajabasa Lampung.
Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Wijdan mengatakan, bus AKAP kembali beroperasi setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berakhir.
"Sejak 4 Juni, bus AKAP sudah kembali melayani penumpang pasca berakhirnya larangan operasi akibat mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia," ujar Denny Wijdan, Selasa (9-6).
Pasca kembali beroperasinya bus AKAP, kata Denny saat ini telah ada peningkatan penumpang. "Namun, peningkatan tersebut belum terlalu signifikan karena baru mulai beroperasi," kata Denny.
Menurut dia, meski merebak Virus Corona Terminal Tipe A Rajabasa tidak pernah tutup dan tetap melakukan pelayanan seperti biasa.
"Hanya saja adanya larangan beroperasi bus AKAP maka otomatis jumlah penumpang menurun. Seperti dari Pulau Jawa menuju Sumatera menjadi tidak ada perjalanan," katanya.
Dia menjelaskan, kembalinya beroperasi armada bus AKAP tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para penumpang.
"Diantaranya para penumpang dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat celcius setelah melalui pengecekan di terminal. Kemudian wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum naik bus," jelasnya.
Selain itu, para penyedia layanan transportasi darat diwajibkan menerapkan physical distancing (pembatasan fisik) bagi para penumpang dalam bus.
"Setiap bus, baik AKDP maupun AKAP yang beroperasi diwajibkan membawa penumpang hanya 50 persen dari kursi yang tersedia. Jika satu bus memiliki 28 kursi penumpang maka yang wajib diisi hanya 14 sebagai syarat beroperasi," ucapnya.
Dia menegaskan, bagi para penyedia transportasi yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020 pasal 8 b tentang operator prasarana transportasi atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 5,6,7 dan 8 di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin serta denda administratif," tegasnya.
Dia mengimbau, kepada para penyedia layanan transportasi yang berada di Terminal Tipe A Rajabasa agar menyediakan hand sanitizer di dalam bus serta menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.
"Kemudian bagi para pegawai loket bus wajib menggunakan masker," imbaunya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum