MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Koata (Polresta) Bandarlampung kembali melakukan pelayanan atau pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di ruang publik.
Pembukaan pelayanan tersebut dalam rangka menyambut new normal atau tatanan sosial baru, setelah kurang lebih tiga bulan pelayanan hanya bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 2526 Mapolresta Bandarlampung.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini mengatakan dibukanya layanan pegurusan SIM dan surat tilang di tempat publik itu atas dasar surat edaran Korlantas Polri.
"Sejak Senin (8-6-2020) kami mulai buka pelayanan di dua tempat strategis: SIM corner Mall Chandra Tanjungkarang, dan mobil SIM kelililing di Jalan Arif Rahman Hakim, Wayhalim," terang Reza kepada harianmomentum.com Rabu (10-6-2020).
Meski antusiasme masyarakat di kota Tapis Berseri sangat tinggi, namun dia menyebut pelayanan itu masih dibatasi guna menghindari kerumunan dan penumpukan antrean pengunjung.
"Penerapan protokol kesehatan juga tak luput untuk diterapkan," ujarnya.
Dia menerangkan, Satpas 2526 Polresta perhari hanya melayani 150 orang, sedangkan SIM keliling dan SIM Corner 30 hingga 40 pengunjung.
Kompol Reza juga menyampaikan, sesuai surat edaran telegram dari Kakorlantas Polri, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada 24 Maret hingga 29 Mei, maka diberikan keringanan pengurusan hingga 31 Juli.
"Kurang lebih tiga bulan, Polri memberikan keringanan, karena selama pandemi banyak masyarakat yang tidak keluar rumah, sehingga Korlantas Polri juga turut bersimpati," tambahnya.
Sementara, masih kata Reza, jika pengurusan perpanjang SIM dilakukan setelah tanggal 31 Juli, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum