"Penangkapan dilakukan petugas Selasa (9-6-2020) berdasarkan laporan korban warga Desa Ramanaji," ujar Kapolres AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista Rabu (10-6).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pemakamam umum Dusun III Simpang NV Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan tersebut petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka berjumlah satu orang dengan inisial AS warga Kecamatan Batanghari Nuban yang berhasil diamankan di Desa Buyutudik Simpang BC, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah," kata Kapolres.
Untuk kronologis kejadian, saat itu korban bersama rekannya sedang nongkrong di depan Masjid Darussalam Desa Ramanaji Kecamatan Raman Utara, kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal dan minta diantarkan ke Desa Sukaraja Nuban.
Namun, saat sampai di pemakaman umum tersangka menusuk paha korban menggunakan sebilah pisau kemudian tersangka membawa kabur sepeda motornya.
"Atas kejadian tersebut kerugian korban diperkirakan sebanyak sembilan juta rupiah," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat dan sebilah pisau bergagang coklat.
Untuk pelaku diduga sudah melakukan kejahatan di beberapa tempat satu tempat diantaranya di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban. Serta, tiga lokasi lainnya di Desa Ramanaji Kecamatan Raman Utara.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum