MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panjang bersama Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus dua terduga pelaku pengeroyokan di rumah tersangka.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
"Sekira pukul 22.20 wib. di Jalan Yos Sudarso, depan Indomaret Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang, Bandarlampung," katanya kepada harianmomentum.com, Kamis (11-6-2020).
Dua tersangka tersebut: Ade Saputra (21) dan Frengki Adi Candra (21) keduanya merupakan warga Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang.
Menurut AKP Adit, tersangka dengan beberapa rekannya mengendarai motor datang ke tempat kejadian perkara (TKP), seketika korban yang sedang duduk di lokasi itu langsung diserang oleh tersangka bersama rekannya menggunakan tangan kosong dan pecahan botol minuman.
Akibatnya, korban Awan Susanto (28) warga Kelurahan Tanjungbiru, Kecamatan Merbaumataram mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri, leher serta kepala bagian belakang.
"Dua tersangka itu kita amankan berikut barang bukti pecahan botol minuman, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, dan satu lembar hasil visum," katanya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum