Pencuri Motor Babak Belur Dimassa

img
ilustrasi curanmor./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang pencuri sepeda motor dikabarkan menjadi bulan-bulanan pengunjung usai beraksi di Mal Boemi Kedaton (MBK) pada Sabtu (13-6-2020) sore.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedaton Kompol M Daud membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan berinisial BE (26) warga Negarasaka, Jabung, Lampung Timur.

Saat diamankan, pelaku berupaya menggasak sepeda motor milik Agung Seprianto (26) yang juga petugas keamanan di MBK.

"Korban ini kerja shift siang, motornya diparkirkan di depan pos security, tapi tidak dimasukan ke dalam area parkir resmi," ujar Kapolsek Kedaton Kompol M Daud, Minggu (14-6-2020).

Daud menuturkan, sekitar pukul 17.45 wib, rekan korban melihat monitor cctv, dan korban langsung bergegas mengejar pelaku yang melarikan diri dengan kondisi motor dirusak pelaku.

Pada saat bersamaan, anggota Polsek Kedaton sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku yang lebih dulu tertangkap oleh warga.

"Pelaku belum sempat melarikan sepeda motor korban, tim sedang patroli akhirnya bersama warga dan pengunjung serta anggota Polsek Kedaton menangkap pelaku," kata dia.

Daud menambahkan, berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui ada dua lokasi pencurian lainnya di Kota Bandarlampung. TKP lain, yakni di wilayah hukum Polsek Telukbetung Utara dan Telukbetung Selatan.

Selain pelaku BE, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 4561 RN milik korban, kunci leter T, serta Honda Beat warna merah muda BE 2932 NS milik pelaku.

"Pelaku lainnya, masih dikembangkan dan diburu," ungkap Daud.

Daud melanjutkan, upaya pencurian motor di pusat perbelanjaan saat ini semakin marak. Untuk itu, dia setelah meminta petugas keamanan mal dan pengelola parkir lebih memperkuat pengawasan.

"Modus yang dilakukan pelaku semakin nekat. Kita imbau agar pihak keamanan mal memperketat pengawasan pintu masuk dan keluar dengan memeriksa bukti tiket masuk, cctv di semua titik yang ada di mal sehingga betul-betul berfungsi," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos