MOMENTUM, Negarabatin--Hampir setahun buron, SHD (30) warga Kampung Negaramulya Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan, ditangkap polisi di rumahnya.
SHD diduga satu dari empat pelaku pembegalan sepeda motor di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan pembegalan itu terjadi pada Jumat 24 Juli 2009 sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat itu, Nurjaini (23) warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negarabatin yang dalam perjalanan pulang dihadang empat orang. Sepeda motor korban, Yamaha Jupiter MX No.Pol BE 6258 WA, dirampas. Pelaku juga melukai tangan korban menggunakan badik.
Hampir setahun kemudian, pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.10 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumahnya di Kampung Negaramulya Kecamatan Negarabatin.
Petugas kemudian menuju lokasi dan menangkap SHD tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, rekan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukum penjara, Mery (22). "Dua tersangka lagi masih DPO (buron)," katanya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*).
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum