Polres Waykanan Tangkap Pencuri Mesin Truk

img
Petugas menangkap pelaku pencurian mesin truk di Waykanan./ist

MOMENTUM, Blambanganumpu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan menangkap pelaku pencurian suku cadang mesin truk fuso di lingkungan basecamp PT AKG Kecamatan Pakuanratu.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Binsar Manurung, didampingi Kasat Reskrim AKP Devi Sujana di Mapolres Waykanan, Rabu (17-6-2020).

Tersangka yang diamankan, kata AKP Devi Sujana, berinisial TD (32) warga dan SK (24) keduanya warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan.

Kasatreskrim AKP Devi Sujana menambahkan, pada Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Pendi sedang patroli di seputaran PT AKG Pakuanratu.

Masih kata Kasatreskrim, Pendi melihat sebanyak lima unit mesin mobil yang sudah rusak tidak ada lagi terdiri dari empat unit jenis fuso dan satu colt diesel.

Selanjutnya, Pendi memberitahu kepada pelapor Sugeng (selaku Estate Manager). Akibat kejadian tersebut, PT AKG mengalami kerugian sekitar Rp156.500.000.

Modus yang digunakan tersangka, sambung AKP Devi Sujana, dalam melakukan kejahatannya yaitu Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, berangkat dari kediaman menuju PT AKG Pakuanratu.

Sampai di lokasi, tersangka langsung menuju ke rongsokan mobil rusak di PT AKG untuk membongkar mesin - mesin mobil dan mengambil, perseneling, gardan, kopel menggunakan kunci baut nomor 17, 19 dan gunting plat yang telah dipersiapkan.

AKP Devi Sujana juga menjelaskan kronologi penangkapan pada Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 wib, Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan barang bukti berupa satu buah injeksi mobil fuso, di kediamannya Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi menyelidiki dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan, sekira pukul 02.00 WIB.

Dia menyebutkan, petugas mengamankan barang bukti satu unit injection, tiga unit gear perseneleng dan satu unit gardan mobil fuso.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos