MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinilai cukup efektif mengantisipasi masalah hukum.
Hal itu disampaikan Koordinator Presidium Komie Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Minggu (21-6-2020).
Menurut Gindha, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB mulai tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih ditemukan berbagai kendala.
Ada banyak warga yang komplain dengan sistem PPDB 2020, meski secara aturan hukum jelas sudah diatur dengan berbagai mekanisme terutama yang memilih jalur zonasi.
"Dengan adanya komplain terkait domisili, panitia penyelenggara jangan hanya berpangku tangan dengan cukup menyerahkan hasil kepada teknologi semata. Mengingat ada proses penting yakni harus memenuhi persyaratan zonasi dalam pelaksanaannya," sebut Gindha.
Berdasarkan Pasal 11 huruf (a) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Pendaftaran PPDB antara lain dilaksanakan melalui jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit 50 % sebagaimana tertera di Pasal 11 Ayat (2).
"Oleh karena kuotanya minimal 50 persen, maka diperlukan upaya sebagai terobosan yang berdampak menegakkan aturan untuk suatu tujuan. Yakni dengan verifikasi faktual dan ini langkah maju mengingat klausul PPDB sistem zonasi itu dapat saja menimbulkan interpretasi serta berujung pada pemalsuan domisili karena lemahnya aturan," terangnya.
Aturan dapat saja di salah gunakan oleh oknum yakni sebagaimana yang tertera di Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa "Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempatlain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili".
"Aturan yang model seperti ini rentan disalahgunakan, seharusnya ditetapkan menggunakan Klausul Kartu Keluarga saja, karena resmi sebagai data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terangnya.
Karena itu, KPKAD mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung dalam melakukan verifikasi faktual atas hasil PPDB melalui teknologi dengan sistem Zonasi.
"Langkah ini positif untuk mengecek kebenaran dari data yang disampaikan siswa terkait domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan sudah sesuaikah dengan aturan atau tidak penerbitannya. Jika tidak sesuai maka siswa itu kita dukung untuk digugurkan," jelas Akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandarlampung itu. (rls)
Editor: Harian Momentum