Hasil Rapid Test Covid-19 Jajaran KPU-Bawaslu Belum Jelas

img
Rapid test jajaran KPU dan Bawaslu Bandarlampung, di Puskesmas Satelit, Senin (22-6). Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung belum mau mengumumkan hasil rapid test (tes cepat) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat.

Kepala Dinkes Bandarlampung Edwin Rusli beralasan, yang berwenang menyampaikan hasil rapid test yang telah digelar sejak 22-24 Juni tersebut adalah KPU dan Bawaslu.

"Untuk hasil rapid test kemarin, silahkan menanyakan langsung kepada KPU dan Bawaslu," kata Edwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24-6-2020).

Sebelumnya, Edwin sempat manyatakan bahwa pada hari pertama rapid test dilakukan, ada dua orang dinyatakan reaktif.

Terhadap kedua orang tersebut, akan dilakukan tes selanjutnya untuk kepastian lebih lanjut. Apakah positif atau negatif Covid-19.

Baca juga: Tes Cepat Covid-19, Dua Penyelenggara Pilkada Reaktif

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bandarlampung M Asep Setiawan mengatakan, soal hasil tes cepat sebaiknya pihak Dinkes yang mengumumkan.

Terlebih, sampai saat ini Bawaslu setempat belum mendapat laporan dari Dinkes kota setempat prihal hasil tes cepat Covid-19.

“Kami bukannya tidak mau menyampaikan. Tapi sampai saat ini kami belum terima data hasil rapid test dari Dinkes. Mungkin besok kali ya,” kata Asep saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triandmojo juga sempat menyatakan bahwa yang berwenang menyampaikan hasil rapid test adalah Dinkes kota setempat.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos