Nyabu, Mantan Anggota DPRD Divonis 10 Bulan Penjara

img
Nizar Romas dan Dharma Wijaya usai menjalani sidang putusan. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kepada terdaka eks anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas, dan mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, Dharma Wijaya.

Menurut majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewi, keduanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedunay terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (nyabu).

"Menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan kepada kedua terdakwa, menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," kata majelis Hakim, Rabu (9/8). 

Menanggapi putusan hakim tersebut keduanya pikir-pikir untuk melakukan tindakan hukum lanjutan. "Atas putusan itu kami pikirkan dulu akan banding atau tidak," kata kedua terdakwa kepada majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, pada bulan mei 2017 lalu, Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO), untuk melihat meja yang telah dipesan Nizar kepada Obi.

Sampai di rumah Obi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut. Dharma menunggu di teras, sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah. 

"Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi kemudia mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. Barang jenis sabu-sabu tersebut sudah disiaplan oleh Obi," Kata JPU, Kamis (13/7).

Namun, usai mereka ingin menghisap sabu-sabu tersebut, lanjut Sabiin, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek mereka. Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat isap sabu di dalam kamar tersebut.  (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos