Harianmomentum--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman penjara selama
sepuluh bulan kepada terdaka eks anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas, dan mantan
Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, Dharma Wijaya.
Menurut majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewi, keduanya terbukti
melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedunay
terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (nyabu).
"Menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan kepada kedua
terdakwa, menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," kata majelis Hakim,
Rabu (9/8).
Menanggapi putusan hakim tersebut keduanya pikir-pikir untuk
melakukan tindakan hukum lanjutan. "Atas putusan itu kami pikirkan dulu
akan banding atau tidak," kata kedua terdakwa kepada majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Sabiin yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun tiga bulan
penjara.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menjerat
kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, pada bulan mei 2017 lalu, Nizar mengajak
Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO), untuk melihat meja yang telah
dipesan Nizar kepada Obi.
Sampai di rumah Obi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa
Laut. Dharma menunggu di teras, sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.
"Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah
Obi kemudia mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket
sabu-sabu. Barang jenis sabu-sabu tersebut sudah disiaplan oleh Obi," Kata
JPU, Kamis (13/7).
Namun, usai mereka ingin menghisap sabu-sabu tersebut, lanjut
Sabiin, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek
mereka. Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat isap sabu di
dalam kamar tersebut. (acw)
Editor: Harian Momentum