MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Pringsewukota membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
IP (26) dibekuk petugas bersama warga Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (27-6-2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pringsewukota, Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, awalnya akhir Mei 2020 korban mulai mengenal pelaku lewat media sosial Facebook.
Dalam perkenalan itu, pelaku IP mengaku berprofesi sebagai anggota Polri (intel polisi). Selanjutnya antara korban dan pelaku mulai sering berkomunikasi melalui medsos ataupun aplikasi whatshaap (WA) dan berlanjut dengan pertemuan serta menjalin hubungan percintaan (berpacaran).
Bahkan, pada awal April pelaku mulai sering datang ke rumah korban dan menginap. "Pada tengah malam, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan dalam kamar tidur korban," ungkap Kompol Basuki Ismanto.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang ketika pelaku menginap dan berani melakukan aksinya setiap malam saat orang tua korban sedang tidur.
"Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (20-6)," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, M terbujuk rayu pelaku yang mengaku berprofesi sebagai petugas Kepolisian. Bahkan, pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.
Kapolsek Pringsewukota menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum