Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polisi Tangkap Pemuda 18 Tahun

img
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka. Foto. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur (Lamtim) menangkap tersangka pencuri sepeda motor, Edo, warga Kecamatan Melinting, Lamtim. 

Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yaya Karyadi, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, pemuda berusia 18 tahun itu, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Selasa (30-6-2020). 

"Tersangka diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor," kata Yaya, Kamis (2-7-2020).

Pencurian yang dilakukan tersangka antara lain dilakukan terhadap kendaraan Honda Beat Street milik Kiswanto (21) warga Desa Karyatani Labuhanmaringgai pada 30 Mei 2020. Modusnya, tersangka bersama seorang rekannya, mencuri sepeda motor korban saat diparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci leter T. 

Selain menangkap Edo, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka untuk beraksi serta sebuah kunci leter T.

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos