BEW Sarankan UU ITE Diamandemen

img
Tokoh Pers Lampung Bambang Eka Wijaya saat Diskusi dalam peresmian Warta Coffe & Roastery.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tokoh Pers Lampung Bambang Eka Wijaya (BEW) menyarankan DPR RI mengamandemen (perubahan) terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Bambang, pasal-pasal dalam UU ITE dapat mengancam kemerdekaan pers dalam berkarya dan masyarakat dalam berpendapat. 

"Selain itu acap kali pasal-pasal UU ITE dijadikan alat untuk memenjarakan orang dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan," kata Bambang saat diskusi dalam peresmian Warta Coffe & Roastery PWI Lampung, Selasa (7-7-2020).

Dia menyarankan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung ikut mendorong DPR RI agar mengamandemen UU ITE. Karena, udang-undang ini dikhawatirkan merusak kebebasan berpendapat. Khususnya bagi wartawan dalam membuat karya jurnalistik.

"UU ITE ini membuat kita jadi malaikat, yang tidak boleh salah. Hanya salah satu kata saja langsung dijebloskan ke penjara. Makanya ini kita dorong untuk diamandemen. Saya rasa kalau amandemen masih bisa," sarannya.

BEW menyebutkan dalam amandemen UU ITE itu dimasukkan pasal tentang teori falsifikasi (pembuktian atau pembeberan bahwa suatu pandangan atau teori itu salah).

Dia menjelaskan awal UU ITE dibuat untuk tujuan menjamin dan melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik ditengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.

"Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang kini terus merosot." katanya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos