Mediasi Gagal Selesaikan Sengketa Lahan Wisata Sari Ringgung

img
Sekda Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Pesawaran--Mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan wisata Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, gagal menghasilkan solusi. Kedua pihak yang bersengketa disarankan menempuh jalur hukum.

Mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Pemkab Pesawaran, Kesuma Dewangsa, itu berlangsung di Aula Telukratai, Gedung Pemkab setempat, Kamis (9-7-2020).

Dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Nurus Sholichin, Kapolres AKBP Vero Aria, dan pihak yang bersengketa, serta dikawal aparat kepolisian.

Menurut Kesuma, mediasi yang difasilitasi pemkab tidak menemukan solusi. Kedua belah pihak bertahan dengan argumentasi masing-masing.

Karena itu, pemkab dan BPN menyerahkan kepada pihak yang bersengketa untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Karena proses mediasi mentok, kami serahkan kembali kepada pihak yang bersengketa untuk mengambil langkah hukum di pengadilan," terangnya.

Baca juga: PT Sari Ringgung Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara untuk masuk kawasan wisata, kata Kesuma, sementara bisa diakses pejalan kaki dan sepeda motor. "Tembok beton masih berdiri, belum disepakati untuk dibongkar," ungkapnya saat ditemui harianmomentum.com usai rapat mediasi.

Sengketa yang sudah berlangsung cukup lama itu terjadi antara pengusaha bernama Anton dan pengelola tempat wisata Sari Ringrung, Syamsu Rizal.

Mereka menyengketakan lahan seluas lima hektare, termasuk areal jalan selebar dua meter sepanjang 750 meter. Jalan ini satu-satunya akses menuju kawasan wisata di daerah itu.

Puncak sengketa, Anton mendirikan pagar tembok beton sepanjang 750 meter di batas lahan yang diklaim miliknya. Dampak pendirian tembok itu, sekitar 300 pedagang kecil kehilangan matapencaharian karena tak bisa masuk ke lokasi wisata.

Pemasangan pagar beton itu memicu protes warga sekitar lokasi dan merobohkan sebagian. Warga juga menggelar aksi unjukrasa di gedung Pemkab, DPRD serta kantor BPN Pesawaran. Mereka menuntut agar jalan menuju tempat wisata kembali dibuka.  (*).

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos