MOMENTUM, Waykanan--Tim Tekab 308 Polres Waykanan menangkap tersangka pencuri sepeda motor. Kaki kiri tersangka ditembak karena melawan untuk melarikan diri.
Tersangka berinisial AC alias Pak Wek, Warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, polisi menembak kaki kiri tersangka karena melawan untuk melarikan diri saat akan ditangkap.
Devi menjelaskan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Pak Wek mencuri sepeda motor milik Khusnul Khotimah (28) yang terpakir di halaman teras rumah korban di Kampung Umpubakti, Blambanganumpu.
Korban baru menyadari sepeda motornya, Honda Beat warna biru putih dengan Nopol: BE 4670 V, hilang ketika akan memasukan ke rumah.
Beberapa pekan kemudian, pada Rabu 6 Juli 2020 sekitar pukul 00.10 Wib, Team Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka di rumah mertuanya di Kampung Negarabatin Kecamatan Negarabatin, Waykanan.
Petugas yang mendapatkan informasi lansung menuju lokasi sekitar pukul 02.10 Wib dan menangkap tersangka. Saat penangkapan, kata Devi, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melawan untuk melarikan diri sehingga polisi menembak kaki kiri tersangka.
Selanjutnya pelaku dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis kemudian dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, kata Devi Sujana. (*).
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum