MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga pemegang saham pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih balik melaporkan dr Diana Amisani dan dr Fierhat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta penipuan.
Melalui penasehat hukum Catra Biksa Surabaya, Dr Tri Herlianto, dr Tito Sunarto, dan Prof Nurdiono melaporkan kedua orang tersebut ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi TBL/B-1/1466/II/2020/LPG/SPKT/ RESTA BALAM tanggal 10 Juli 2020.
Penasihat hukum pelapor, Adi Gunawan mengatakan, melaporkan dr Diana atas dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan sebagaimana dalam Pasal 263 dan atau 266 dan atau 378 KUH Pidana.
"Jalur hukum ini kamu tempuh lantaran setelah menunggu sekian lama tidak ada itikad baik dari terlapor (D) ini untuk melakukan musyawarah mufakat. Upaya kekeluargaan sudah kita lakukan namun menemui kebuntuan," ungkap Adi Gunawan di Bandarlampung, Minggu (12-7-2020).
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Pembangunan RS Mitra Kosasih
Adi menuturkan, perkara ini berawal dari adanya kerjasama untuk membangun rumah sakit antara kliennya dengan terlapor dr Diana yang terjalin sejak tahun 2013.
Dalam kerja sama tersebut, kata Adi, terjadi kesepakatan antara pihak dr Diana dan dr Tito Sunarto untuk membangun Rumah Sakit yang diberi nama Mitra Kosasih. Pihak pertama, dr Diana dan dr Fierhat (adik dr Diana) dengan kepemilikan saham 55 persen, dan 45 persen milik dr Tito Sunarto.
"Tak lama berselang, masuk Prof Nurdiono dan Dr Tri Herlianto, maka terjadi perubahan struktur kepengurusan dan saham," tutur Adi.
Dia melanjutkan, kemudian dalam proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Mitra Kosasih diperlukan adanya penambahan modal. Untuk itu, lanjutnya, melalui RUPS, masing-masing pihak sepakat mencari dana pihak ketiga, dalam hal ini BNI.
Setelah dana cair, pembangunan dimulai dan masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama soal cicilan kepada Pihak Ketiga, namun D tidak mau ikut mencicil pinjaman ke BNI.
"Lalu pada 2017 si ibu dr Diana mengadukan ketiga klien kami ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tapi setelah bergulir selama tiga tahun, pada 6 Mei 2020 lalu usai melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan tidak bisa menindaklanjuti perkara atau laporan itu ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelas Adi.
Selanjutnya atas kesepakatan bersama, pada Jumat (10-7-2020), Kuasa Hukum dari Dr Tri Herlianto, dr Tito Sunarto dan Prof Nurdiono melaporkan balik dr Diana ke Polresta Bandarlampung.
"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, dr Diana patut diduga melanggar Pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Pasal 266, dengan ancaman kurungan 7 tahun dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," singkatnya.(**)
Editor: Harian Momentum