Atasi Polemik Singkong, Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/kg Tanpa Ukur Kadar Pati

img
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat berdialog dengan perwakilan petani dari beberapa kabupaten di Lampung yang melakukan aksi unjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5-5-2025).

MOMENTUM, Bandarlampung--Dengarkan keluhan petani singkong, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Hal tersebut dilakukan Gubernur saat menerima perwakilan petani dari beberapa kabupaten di Lampung yang melakukan aksi unjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5-5-2025). 

Atas kesepakatan bersama antara Pemprov, DPRD Provinsi Lampung, hingga perwakilan petani dan mahasiswa maka Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur yang menginstruksikan kepada Bupati/Walikota dan Perusahaan Industri Tapioka di Wilayah Provinsi Lampung untuk menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30% tanpa mengukur kadar Pati.

Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025. 

Lebih jauh Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa harga singkong di Lampung cukup tinggi jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan dan Sungai Lilin.

"Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini sudah tinggi, silahkan dihitung, harga ini tanpa lihat kadar aci," ucap gubernur.

Gubernur mengatakan, intruksi Gubernur mengenai harga ini akan disampaikan kepada perusahaan agar diikuti dan dipatuhi. Gubernur juga akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya selaku Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos