MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menghentikan penyelidikan pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupangtebak.
Penghentian penyidikan terkait dugaan penggelapan ini teruang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/265/RES.1.11./V/2020/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2020.
Penasihat Hukum ketiga terlapor D Angga Refananda dan Adi Gunawan dari kantor Hukum Catra Biksa mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP tersebut.
"Dalam surat tersebut pihak Polda Lampung memastikan tidak dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diproses pembangunan RS Mitra Kosasih ke tahap penyidikan," ujar Angga, Senin (18-5).
Dia melanjutkan, penghentian penyidikan tersebut lantaran proses pembangunan Rumah Sakit yang berada di jalan Salim Batubara tersebut merupakan keputusan bersama yang di ambil dalam RUPS.
Hal itu, kata Angga, termasuk sumber dana pembiayaan dan alokasi biaya pembangunan RS Mitra Kosasih, namun dalam prosesnya terjadi perbedaan pendapat ataupun konflik di internal para pemegang saham, sehingga penyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur dalam AD-ART Perseoroan dan UU PT40/2007.
Dia menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya perselisihan diantara para pemegang saham PT Mitra Kosasih sekitar tahun 2017.
"Salah seorang pemegang saham menuding ketiga rekannya (Dr Tri Herlianto, dr, Tito Sunarto dan Prof Nurdiono) melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditengah proses pembangunan RS Mitra Kosasih," ungkapnya.
Angga menambahkan, atas dugaan tersebut, ketiganya diadukan ke Polda Lampung. Namun penyidik memutuskan tidak bisa menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya SP2HP dengan nomor B/265/RES.1.11./V/2020/Ditreskrimum.
"Iya, SP2HP adalah kewajiban penyidik memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor, jelasnya bisa langsung ke penyidik," singkatnya.
Sebelumnya, proses pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupangtebak sempat diadukan ke Mapolda Lampung berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh terlapor Dr Tri Herlianto, dr Tito Sunarto, dan Prof Nurdiono dengan nomor LP/B-1421/XII 2017/SPKT tanggal 3 Desember 2017.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum