Kasus Pencabulan, Polda Lampung Tahan Oknum Petugas P2TP2A Lamtim

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Daerah Lampung menahan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim).

DA dilaporkan polisi lantara diduga telah melakukan pencabulan serta perdagangan orang terhadap anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika tersangka pelaku pencabulan terhadap NV (13) tersebut saat ini sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada Jumat (10 Juli 2020) lalu DA sudah menyerahkan diri," ujar Pandra kepada media, Senin (13-7-2020).

Dia mengungkapkan, usai menyerahkan diri, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif.

"Hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan untuk lakukan penahanan terhadap DA," tegasnya.

Pandra menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka DA agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, lanjut Pandra, penyidik juga masih menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatannya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan.

Namun demikian Pandra enggan merinci terkait hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka.

"Tapi DA mengakui jika dia berada di rumahnya korban saat waktu yang sama seperti yang dilaporkan dan ada saksi saksi, saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepulauan Riau ini.

Ditanya apakah ada korban dan tersangka lainnya, Pandra mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain) maka kami kembangkan, yang jelas kasus ini harus cepat tepat dan akurat, hingga disidangkan di pengadilam dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," jelasnya.

Selanjutnya terkait ancaman hukuman, Pandra menjelaskan jika DA akan diancam sesuai dengan apa yang telah dilaporkan oleh SY (51) selaku ayah saksi korban.

Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku yakni dngan ancaman dalam UU no 23 tahun 2014 dan juga didalam acaman UU no 17 tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi.

"Kemudian hukuman denda sampai Rp5 miliar, hingga ancaman hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi, lalu ada penambahan alat deteksi terhadap pelaku, kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual kembali," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos