Narkoba, Warga Desa Tanjungqencono Ditangkap Polisi

img
Barang bukti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Seorang warga Desa Tanjungqencono Kecamatan Waybungur, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Warga berinisial BA (45) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim pada Senin (13-7-2020) di Desa Tamansari Kecamatan Purbolinggo, Lamtim.

Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,74 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca.  

"Barang bukti yang diamankan berupa dua pkastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan l jenis sabu bruto 0.74 gram dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca," katanya.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos