MOMENTUM, Bandarlampung--Legislator Lampung Darlian Pone
kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang
fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
Kali ini, anggota DPRD Lampung asal Fraksi Golkar itu mensosialisasikan
perda di daerah kampung Airringkih, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan
pada Sabtu (11-7-2020).
Pesan yang pertama kali disampaikannya kepada warga setempat
adalah “katakan tidak pada narkoba”.
Pria berlatar belakang advokad itu mengatakan, perda tentang
pencegahan narkoba ini sangat berguna. Dia pun berharap, perda tersebut
benar-benar dapat diterapkan di semua lapasin masyarakat.
“Untuk itu, pekan lalu kami di DPRD Lampung telah turun ke
daerah pemilihan (dapil) masing-masing, mensosialisasikan perda ini,” kata
Darlian Pone kepada harianmoentum.com, Rabu (15-7).
Jika perda tersebut berhasil disosialisasikan ke berbagai
lapisan masyarakat, diyakininya mampu menekan tingkat penyelahgunaan narkoba.
“Perda ini tercipta karena keprihatinan Pemerintah Provinsi
Lampung, mengingat makin meningkatnya peredaran narkoba di berbagai wilayah.
Termasuk Lampung,” ungkapnya.
Kepada seluruh warga Lampung, pria yang akrab disapa Pone
itu mengimbau untuk senantiasa menjauhi narkoba, psikotropika dan zat adiktif
lainnya. “Katakan tidak pada narkoba,” tegasnya.
Dia pun berpesan agar masyarakat tidak sungkan-sungkan
melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian atau Badan Narkotika Nasional
(BNN), jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Korban penyalahgunaan narkoba harus dibantu. Mereka korban
yang harus direhabilitasi. Maka kalau ada kerabat atau tetangga yang menjadi korban,
jangan sungkan melapor,” imbaunya.
Jika terdapat bandar atau pengedar, masyarakat pun tetap
diwajibkan melaporkannya ke pihak berwajib. “Kalau bandar atau pengedar wajib
hukumnya dipenjara. Sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Masih sama seperti sebelumnya, dalam sosialisasi kali ini
Pone pun tetap mengedepankan protokoler pencegahan corona virus (covid-19).
Barisan antara peserta sosialisasi perda diatur sehingga ada
jarak satu sama lainnya. Mereka pun mendapat pembagian masker gratis.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum