Cabuli Anak Majikan, Eko Divonis Tujuh Tahun Penjara

img
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Eko Wahyudi (36), warga Dusun Gunungkembar, Kelurahan Tawing, Kecamatan Munjungan, Jawa Timur

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15-7-2020), Majelis Hakim menyatakan Eko terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak majikannya.

Ketua Majelis Hakim Surono mengatakan terdakwa melanggar Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis tujuh tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp700 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas T. Sany maupun terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pencabulan itu berawal pada Agustus 2013, Eko yang bekerja sebagai supir pribadi keluarga korban mengantar saksi korban AK, saksi RK, dan saksi SAD ke salah satu sekolah di Kota Bandarlampung menggunakan mobil pickup berwarna hitam.

"Dengan posisi tempat duduk berurutan yaitu saksi SAD dekat pintu, Saksi RK, serta korban AK yang bersebelahan dengan terdakwa sebagai supir," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimas T. Sany.

Sesampainya di sekolah, saksi RK dan saksi SAD turun dari mobil dan langsung berlari masuk ke sekolah. Tetapi saat korban AK hendak turun, Eko justru mencegahnya lalu mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban. 

"Terdakwa mengancam 'kalo kamu turun sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh'," ucap Jaksa menirukan kalimat yang dilontarkan terdakwa kepada korban. 

Kemudian Eko langsung menyuruh korban untuk membuka seragam baju sekolahnya dengan mengatakan 'buka baju kamu'. Namun korban menolaknya dengan menjawab 'gak mau'. 

"Terdakwa mengatakan 'kalo gak mau nanti nenek sama kakek saya bunuh'. Sehingga perkataan terdakwa membuat korban takut dan menuruti untuk membuka baju seragam sekolahnya," terang dia. 

Kemudian Eko mendekat ke arah wajah AK dan korban langsung menghindar sembari menutupi wajah serta memegang tangan kanan Eko agar mencegahnya tak melakukan perbuatan tersebut.

"Namun terdakwa memaksa korban dengan menghempaskan tangan kanan korban yang sedang memegang tangan terdakwa sampai terlepas, dimana dengan posisi baju seragam korban yang sudah terbuka kancingnya," jelasnya.

Setelah itu Eko melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban AK. Perbuatan itu terjadi berulang-ulang hingga Juni 2017 dan korban sudah duduk di bangku kelas satu SMP di Kota Bandarlampung. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos