Pemprov Bahas Rencana Review Agropark PKK Lampung

img
Pemprov Lampung bahan rencana review Agropark PKK Lampung yang terletak di Sabanbalau Tanjungbintang Lampung Selatan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Tanjungbintang -- Pemerintah Provinsi Lampung membahas recana review Agropark PKK Lampung yang terletak di Sabahbalau Kecamatan Tanjungbintang Lampung Selatan, Senin 5 Mei 2025.

Rapat dipimpin Viktor Libradi, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTMH) Provinsi Lampung. Dihadiri Penasihat TP PKK Provinsi Lampung Anshori Djausal, Pengurus TP PKK Lampung Eliya Mukhtar dan Herawati Soekardi.

Juga hadir, antara lain, Kabid NonPajak Bapenda Lampung Donna Febiola Indriani, Kepala UPTD Aset BPKAD Rafik Nugroho, dan Joko dari REI, IAI Lampung, pelaku bisnis pertanian, penggiat lingkungan, dan asosiasi pariwisata.

Viktor mengatakan, Agropark PKK Sabah Balau di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Pengelolaannya bergantung pada APBD dan hanya menghasilkan pemasukan daerah Rp12 juta setahun.

Karena itu, kata Viktor, Dinas KPTMH menyambut baik rencana pengembangan Agropark PKK. Dinas KPTMH hanya fokus terhadap aset.

Pada kesempatan itu, Anshori Djausal memaparkan rencana Review Agropark PKK Lampung. Antara lain: Revitalisasi Gerbang dan Zona Pengembangan; Review jaringan alam; Zona wisata pendidikan, wisata hiling, wisata agro, wisata rekreasi, Hetinya PKK, Wisata Air, Wisata Bunga; Taman Demensia dan Lansia, Taman Tanaman Rambat, Taman Bunga Sepatu, Taman Herbal, Taman Polinator, Taman anak-anak.

Sedangkan prospek pengembangannya, antara lain berupa: 1. Existing activities, perluasan areal, kegiatan tingkat nasional, kegiatan tahunan, pengelolaan sampah; 2. Pertanian modern, smart farming, multifungcional farming, regeneratif farming, pusat informasi pertanian Lampung; 3. Agrolourism, wisata pendidikan; 4. Kerjasama pemerintah, swasta, komunitas, industri, pertanian.

Sementara itu, Rafik Nugroho, Kepala UPTD Aset BPKAD Lampung menekankan penguasaan aset. Ada aturan dan tahapan yang harus dilakukan bila nanti Agropark PKK dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau calon mitra. Bisa dilakukan kerjasama pemanfaatan paling lama30 tahun bisa diperpanjang. Atau, bangun guna serah paling lama 30 tahun tapi tidak bisa diperpanjang.

Menurut Anshori, bila kerjasama dilakukan minimal 10 tahun, banyak calon mitra yang ingin berinvestasi di lahan seluas 13 hektare ini. Anshori optimistis, bila dikelola profesional Agropark Lampung akan menyumbang PAD Pemprov Lampung. Karena itu, Anshori berharap hasil pembahasan ini segera ditindaklanjuti OPD terkait agar rencana Review Agropark PPK segera terwujud. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos