Personel Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu Dapat Pembinaan

img
Acara pembinaan personel Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam menjaga situasi kondusif di tingkat kelurahan atau desa. 

Peran tersebut diatur dalam  pasal 13 Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Dimikian disampaikan Direktur Pembinaan Masyarakat  Polda Lampung Kombes Pol. Anang Triarsono pada acara pembeinaan personel Bhabinkamtibmas di lingkup Polres Pringsewu. Acara yang diikuti 78 persobel Bhabinkamtibmas itu berlangsung di Aula Kolam Renang Paris Pringsewu, Kamis (16-7-2020).

Menurut dia, di tengah situasi pandemi covid-19, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) personel Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi motor penggerak penerapan protokol kesehatan.

"Pembentukan Kampung Tangguh Nusantara menjadi salah satu upaya Polri dalam membantu pemerintah terkait penecegahan penularan covid-19. Bhabinkamtibamas harus mampu menjadi motor penggerak Kampung Tangguh Nusantara," pintanya.

Hal senada disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri. Menurut dia, personel Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam mewujudkan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Sebagai ujung tombak kepolisian, Bhabinkamtibmas harus punya motivasi dan kepercayaan diri yang besar, serta terus berinovasi dalam melaksanan peran dan fungsi yang diemban," pintanya. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos